" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " berwudhu dengan air banjir "

" isi " : " ustadz , saya ingin tanya kena dengan kondisi banjir yang tengah landa jakarta saat ini . bagaimana cara yang paling mudah bagi warga korban banjir untuk suci / berwudhu ? boleh air banjir sebut guna untuk berwudhu ? " , " dan kena shalat yang tidak boleh tinggal dalam kondisi apa , boleh bersolat sambil diri di dalam genang air banjir ? " , " wassalamualaikum wr wb "

" jawaban1 " : " sun 16 march 2014 18 : 44  " , "  9 . 310 views  n " , " n " , " n " , " ustadz , saya ingin tanya kena dengan kondisi banjir yang tengah landa jakarta saat ini . bagaimana cara yang paling mudah bagi warga korban banjir untuk suci / berwudhu ? boleh air banjir sebut guna untuk berwudhu ? " , " dan kena shalat yang tidak boleh tinggal dalam kondisi apa , boleh bersolat sambil diri di dalam genang air banjir ? " , " wassalamualaikum wr wb " , " n " , " dalam fiqih kita kenal hukum air yang cara umum oleh para ulama kata bahwa hukum asal adalah mutlak . mutlak arti adalah bahwa semua air yang ada di alam ini hukum suci dan suci . " , " lama air itu tidak campur dengan benda najis , maka hukum air itu tidak ubah dari suci jadi najis . " , " khusus air yang masuk najis , para ulama bagi jadi air banyak dan air sedikit . " , " dan hukum air sedikit adalah bila ubah pengaruh oleh benda najis yang campur di dalam , salah satu dari tiga hal , yaitu warna , rasa atau aroma , maka hukum air itu ubah jadi air najis . batas air yang sedikit adalah air yang kurang dari dua " , " dalam kitab fiqih modern banyak sebut bahwa jumlah itu adalah 270 liter . " , " sedang air yang jumlah lebih dari 2 " , " sebut air yang banyak . hukum cara umum adalah air mutlak yang suci dan suci . kecuali bila air itu cara umum adalah air najis , seperti air di tampung limbah kotor hewan , air limbah rumah sakit . maka meski jumlah banyak , namun lihat wujud pisik yang upa limbah , bahkan bau sudah demikian sengat , tentu tidak suci lagi untuk guna . " , " sedang air banjir besar dan massal seperti yang sekarang sedang jadi di jakarta , tidak bisa kategori bagai kotor semua . justru kita kata cara umum bahwa air banjir itu suci . bahwa bagi ada yang campur dengan air najis , misal masuk ke septik tank , atau campur dengan air limbah kotor hewan dan bagai , memang tidak dapat dipungkiri . " , " namun kalau banding dengan jumlah volume air banjir massal seperti yang jadi saat ini di jakarta , tentu prosentasenya jadi sangat kecil . tentu semua ini kalau kita lihat cara umum . " , " namun tidak tutup mungkin , di daerah rumah tentu , air banjir yang masuk ke dalam rumah kadar kontaminasi air dengan najis masuk tinggi . misal , warna hitam atau hijau , aroma khas aroma najis , atau indikator lain yang sekira dapat jadi sandar bahwa air itu cemar berat dengan najis . " , " sedang bila warna itu dar keruh karena campur dengan tanah atau lumpur , tahu bahwa tanah dan lumpur bukan benda najis . meksi kita sebut bagai kotor , namun dalam bahasa fiqih , tidak semua yang kotor itu najis . butinya , kita bertayammum guna tanah . bukankah tanah itu kotor ? benar , tanah itu kata kotor namun sekali lagi kita tetap bahwa tanah itu bukan benda najis . walhasil , kalau ada air keruh karena tanah , keruh itu tidak cara otomatis lahir najis . air keruh belum tentu najis . " , " tidak ada halang untuk shalat dalam ada becek dengan air banjir . lama tidak ada indikasi ada najis yang pasti . indikasi adalah aroma najis . misal aroma kotor manusia . tapi kalau aroma adalah aroma tanah atau lumpur , maka tanah becek atau banjir itu tidak najis . " , " yang larang adalah kita shalat di atas tempat yang 100 tahu najis . misal , shalat di atas genang darah , nanah , timbun bangkai , atau di dalam septink tank . " , " sedang bila shalat di air banjir yang tidak pasti najis , hukum kembali kepada hukum asal air mutlak . yaitu boleh dan tidak jadi masalah . "
